Minggu, 22 Januari 2012

Kebijakan Polda Jateng Istimwea bagi “Ninja Ijo”

Beberapa hari lalu Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah secara resmi melarang operasi polisi lalu lintas di jalan. Operasi di jalan dinilai tidak efrktif untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di jalan raya. Bagi masyarakat Solo, istilah operasi di jalan raya disebut mokmen. Sebenarnya ada atau tidaknya kebijakan tersebut tidak begitu bermasalah bagi masyarakat setempat. Salah satu alasannya adalah lokasi mokmen yang istiqomah, artinya tidak berubah. Begitu juga dengan waktunya. Misalnya di depan Taman Satwa Taru Jurug setiap Sabtu pagi dan sore. Tetapi bagi masyarakat luar Solo mungkin sedkit merepotkan. Secara pribadi saya menyambut baik kebijakan yang dikeluarkan Polda Jateng tersebut. Kebijakan itu tentunya membawa angin segar bagi motor tuaku (baca: Ninja Ijo). Pasalnya motor tuaku tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah dan pelunasan pajak dari dinas terkait. Hanya ada STNK warna putih yang menjadi satu-satunya bukti kepemilikan. Dengan demikian sedikit beban Ninja Ijo berkurang dengan disahkannya kebijakan itu. Artinya dia dapat berkeliling ke seluruh pelosok Jawa Tengah tanpa harus khawatir ditangkap polisi, sebagaimana yang terjadi di Yogyakarta, Januari tahun lalu. Selama kurang lebih empat tahun bersama, sebenarnya pelanggaran hanya satu, yakni masalah administrasi. Selain itu tidak ada. Misalnya dari segi kecepatan, sudah sesuai dengan standar yang ditetapkan Dinas Perhubungan. Begitu juga dengan aturan Light on di siang hari. Kalau alasan Polda Jawa Tengah menghapuskan mokmen per Januari 2012 karena alasan keselamatan di jalan raya, bukankah itu secara tidak langsung juga merestui motor yang tidak lengkap secara administrasi. Yang diutamakan adalah keselamatan di jalan. Bukan lengkap atau tidaknya surat-surat kendaraan. Sepertinya Polda Jateng juga perlu melakukan evaluasi ulang terhadap pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Banyak orang yang memiliki surat itu tapi tanpa dibarengi dengan kemampuan yang memadahi. Begitu juga dengan pembatasan jumlah kendaraan motor yang selalu meningkat dari tahun ke tahun. Untuk mewujudkan kebijakan yang terakhir, sepertinya Polda perlu memperlakukan motor tua dengan istimewa agar motor tua semakin diminati. Dengan dipertahankannya motor tua, secara tidak langsung juga mengurangi tingkat pembelian kendaraan bermotor. Misalnya kebijakan itu adalah dengan menjadikan motor tua di atas 50 tahun dengan pelat merah. Hehe... Ditulis di Sondakan, Senin (23/1) pukul 10.16 WIB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar